Saat memohon akte notaris, penghadap
akte notaris harus menyebutkan dan menunjukkan :
ü Nama Penghadap
ü Alamat Penghadap
ü Nama Perusahaan
ü Maksud dan Tujuan Perusahaan
ü Modal yang akan Digunakan
ü Surat-Surat Saham
ü Buku Daftar Saham Pemilikan
Saham-Saham
ü Pengurusan Perseroan Terbatas
ü Kekuasaan Direksi
ü Kewajiban Para Komisaris
ü Tahun Buku
ü Rapat Umum Para Pemegang Saham
ü Tempat dan Panggilan Rapat
ü Pimpinan Rapat
ü Hak Suara
ü Keuntungan
ü Likuidasi
Untuk memperkuat
pernyatan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi
dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi
penghadap, lalu notaris membacakan akte tersebut didengar penghadap, para saksi
dan 2 orang saksi dari kantor notaris itu.
2.
Didaftarkan
ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
Untuk memiliki SITU (Surat Izin
Tempat Usaha), pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada
walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
ü Akte pendirian perusahaan
ü Denah/gambar letak tempat usaha
(rangkap 4)
ü Pendapat tentang keberatan tidaknya
terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik rumah/tanah dan tetangga di sekitarnya
Sebelum izin diberikan,
Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari instansi-instansi yang dianggap
perlu. Saran/pertimbangan tersebut selambat-lambatnya harus sudah disampaikan
kepada walikotamadya dalam waktu 3 bulan . Terhadap jenis-jenis usaha yang
langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan menimbulkan gangguan
dapat langsung memberikan izin tanpa pertimbangan lain. Izin diberikan atas
nama pemohon. Dalam surat izin berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat dipindahtangankan dengan
persetujuan Walikotamadya. Dalam waktu 12 bulan pertama, kepada pemohon
diberikan izin tempat usaha sementara. Waktu tersebut dipergunakan untuk
memberikan kesempatan kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan
ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi dari instansi-instansi yang
bersangkutan. Apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum
memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau
diperpanjang waktunya dengan melihat alasan-alasannya. Perpanjang hanya berlaku
1 kali. Adapun untuk izin tetap berlaku untuk masa 5 tahun. Setelah 5 tahun
tersebut izin harus diperbaharui.
Kepada pemohon yang
permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan
peredaran (omset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berunah
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1)
Izin
baru/Perubahan Izin
Dalam hal-hal yang disebutkan dibawah
ini, pengusaha diwajibkan mengajukan izin tempat usaha yang baru.
a.
Memperluas
tempat usaha atau mengadakan cara merubah sifat tempat usaha itu.
b.
Menjalankan
kembali tempat usaha yang telah 4 tahun berhenti.
c.
Memperbaiki
suatu tempat usaha yang telah hancur karena suatu bencana akibat daripada sifat
pemakaian tempat usaha.
Untuk keperluan tersebut, pengusaha
dikenakan biaya seperti semula. Cara-cara mengajukan permohonan izin tempat
usaha yang baru sama dengan cara-cara mengajukan permohonan izin yang lama.
2)
Sanksi
Semua pelanggaran atau perusahaan
yang berdiri tanpa izin tempat usaha akan dapat mengkibatkan
ditutupnya/disegelnya tempat usaha tersebut atau dikeluarkannya mesin-mesin dan
alat-alat pembantunya yang dipergunakan untuk usaha. Pelanggaran sebagaimana
tersebut diatas diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,00.
3)
Prosedur
Izin Tempat Usaha
Pemohon mengisi formulir lalu
didaftarkan di tempat pendaftaran kemudian oleh petugas lapangan diperiksa
perlu tidaknya minta pertimbangan dari instansi lain dengan surat pemeriksaan
izin HO, lalu dikembalikan pada bagian pendaftaran. Kemudian acc tarip oleh
Kepala Dinas Perekonomian dan Perindustrian, selanjutnya diserahkan pada urusan
pembuatan izin dan pembayaran pada bendahara lalu setelah selesai,
ditandatangani oleh Kepala Dinas perekonomian dan Perindustrian.
3.
Didaftarkan
ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
A.
Didaftarkan
ke Kanwil Perindustrian
Jika Perseroan Terbatas bergerak
dalam bidang industri, maka permohonan izinnya pada kanwil Perindustrian di
wilayah Perseroan Terbatas tersebut didirikan. Menurut SK. 254/M/SK/6/1980,
yang dikeluarkan tanggal 20 Juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang
bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki surat izin usaha,
pemohon harus mengajukan Surat permohonan izin usaha dengan menggunakan
formulir yang tersedia dan dilampiri :
1.
Akte
pendirian perusahaan 3 X
2.
Tanda
izin Tempat usaha/HO 3X
3.
Keterangan
adat istiadat baik dari RT, RK dan Camat setempat 3 X
4.
Daftar
alat-alat yang digunakan 3 X
5.
Pas
foto ukuran 3 X 6 sebanyak 3 buah.
Adapun surat permohonan izin usaha tersebut rangkap 3 dan
surat yang asli diberi materai.
Setelah surat permohonan izin usaha tersebut selesai oleh
pemohon, lalu petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan,
yang berkaitan dengan :
1.
Luas
bangunan perusahaan
2.
Bahan
baku
3.
Jumlah
tenaga kerja pria dan wanita
4.
Kapasitas
produksi
5.
Pendiri
perusahaan
6.
Modal
perusahaan
Hasil Pemeriksaan itu ditulis dalam
berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh Kanwil Perindustrian dalam
jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan. Kemudian baru keluar surat izin
usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal surat izin tersebut
dibuat. Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari
besar kecilnya perusahaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B.
Didaftarkan
di Kanwil Perdagangan
Jika Perseroan Terbatas bergerak
dalam bidang perdagangan, maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil Perdagangan
di wilayah perusahaan tersebut didirikan.
Untuk memiliki izin usaha dagang,
pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan
formulir yang tersedia dan dilampiri :
a.
Copy
akte pendirian perusahaan
b.
Copy
izin tempat usaha/HO
c.
Copy
kartu penduduk
d.
Pas
foto ukuran : 3x4 sebanyak 2 lembar ; 2x3 sebanyak 2 lembar
Adapun surat permohonan izin usaha
dagang tersebut rangkap 4 dan surat yang asli diberi materai.
Surat permohonan izin usaha dagang
digolongkan :
a.
Perusahaan
dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir
model C.
b.
Golongan
perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan
formulir model B.
c.
Golongan
perusahaan dagang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan
formulir model A.
Setelah surat permohonan izin usaha
dagang tersebut diisi oleh pemohon, lalu pemohon membayar uang jaminan dan
biaya administrasi perusahaan di BNI ’46 pusat, kemudian dibawa ke Kanwil
Perdagangan dan diproses selama 1 minggu, setelah itu baru keluar izin usaha
dagang yang berlaku selama 5 tahun.
Jika perusahaan tersebut memakai
gudang maka diperlukan izin gudang. Untuk memiliki izin gudang, pengusaha harus
mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia dan
dilampiri :
1.
Copy
tanda izin tempat usaha/HO
2.
Copy
surat izin usaha perdagangan
3.
Kartu
Tanda Penduduk
4.
Pas
foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
5.
Denah
Gudang.
Apabila akan merubah
gudang, harus dilampiri denah gudang yang lama. Setelah formulir pendaftaran
diisi diserahkan ke Kanwil Perdagangan bagian gudang untuk diproses dalam
jangka waktu 1 minggu, kemudian baru keluar tanda pendaftaran gudang untuk
jangka waktu 5 tahun. Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang/ruangan
pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan.
4.
Dibenarkan
Menteri Kehakiman
Jika seseorang akan mendirikan
Perseroan Terbatas, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan kepada
Menteri Kehakiman, kemudian Menteri Kehakiman memberi kebenaran atas pendirian
Perseroan Terbatas tersebut.
Adapun prosedurnya sebagai berikut :
Pemohon ® Notaris® Izin Tempat Usaha ® Inspeksi Pajak ® Surat kuasa untuk menyetor bea
materai modal sebesar 1/1000 dari modal ® Kas Negara ® Notaris ® Menteri Kehakiman ® Pengadilan ® masuk tambahan berita Negara.
No comments:
Post a Comment