UNAUTHORIZED ACCESS
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini
Contoh kasus Unauthorized Access :
Ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
ILLEGAL CONTENTS
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
PENYEBARAN VIRUS
SECARA SENGAJA
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya
Contoh kasus, salah satu pegawai di suatu
perusahaan melakukan sabotase atau memasukan virus sehingga system perusahaan
menjadi terganggu dan perusahaan mengalami kerugian, maka orang tersebut bisa
masuk kedalam pelanggaran pasal 33 UU ITE.
DATA FORGERY
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCADunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan olehulah seseorang
bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalispada majalah Master Web.
Lelaki asal Bandung ini dengan sengajamembuat situs asli tapi palsu layanan
Internet banking Bank Central Asia,(BCA). Steven membeli domain-domain dengan
nama miripwww.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com,
www.klickca.com. Danwww.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun
nyaris sama, kecuali tidakadanya security untuk bertransaksi dan adanya
formulir akses (login form)palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabahtersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Stevensehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal
(PIN)dapat di ketahuinya.
Modus :
Modusnya sangat sederhana, si
hacker memfotokopi tampilan websiteBank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan
tersebut dilakukan untukmengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil
identitas nasabah
CARDING
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga
yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin
jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya
para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING AND CRACKING
· HACKING
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan
yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan
membagikannya dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh : digigumi (Grup
Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang
game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk
mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya, game Chrono Trigger
berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu,
status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. Hacker disini
artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan
pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer
game. Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud
memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia
jaringan global (internet) juga memiliki hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga
jaringan dari kemungkinan perusakan pihak luar "cracker", menguji
jaringan dari kemungkinan lobang yang menjadi peluang para cracker mengobrak -
abrik jaringannya, sebagai contoh : perusahaan asuransi dan auditing
"Price Waterhouse". Ia memiliki team hacker yang disebut dengan Tiger
Team. Mereka bekerja untuk menguji sistem sekuriti client mereka.
· CRACKING
Cracker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih
bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau
lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface
(merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang
lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri,
maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses
pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
Contoh
tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain
adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com,
ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari
cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang
dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik
Internet dunia sebesar 26 persen.
CYBERSQUATTING AND TYPOSQUATTING
· CYBERSQUATTING
adalah pendaftaran alamat
internet, yang potensial untuk dijual kepada yang berminat (yang paling
‘berhak’). Misalkan seseorang mendaftarkan alamat www.rcti.com, dan menjualnya kepada stasiun
televisi RCTI.
· TYPOSQUATTING
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan. Contoh kasus yang beredar di international
adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500
nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com,
yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
HIJACKING
Hijacking
sebagai usaha pembobolan keamanan melalui pembajakan data user merupakan salah
satu cara yang sering dipergunakan para hacker untuk mengacaukan account
korbannya. Pelaku hijacking dimnamakn HACKER.
Salah
satu contoh kegiatan Hijacking adalah ika Anda menutup browser dan kemudian
mencoba membuka browser untuk melakukan browsing kembali maka akan muncul
website yang tidak Anda kenal sama sekali, padahal Anda merasa sudah menuliskan
alamat website yang ingin Anda buka dengan benar. Dan tidak salah lagi,jika ini
terjadi maka Anda sudah terkena hijacking.
CYBER TERRORISM
Cyber
terrorism adalah
pengendalian dan pengelolaan jaringan terorisme melalui internet ke seluruh
dunia, penggalangan dana dengan cara carding,
komunikasi antar teroris via internet,
pembangunan strategi melalui situs web khusus
sebagai medium untuk mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam
pelaksanaan aksi teror, melakukan ancaman, penyebarkan ide radikal, perekrutan
dan pelatihan para anggota teroris, serangan berbasis internet terhadap
institusi-institusi terpenting, penyebaran propaganda, penyebarluasan
bahan-bahan peledak dan senjata, penyebaran orasi terorisme dan adegan pelaku
bom bunuh diri, penggunaan virus komputer, penyusunan jaringan kerja forum
komunikasi dan website yang menyediakan segalanya,
mulai dari cara menggunakan komputer untuk membajak dan membuat bom sampai
memvideokan pemenggalan dan serangan bom bunuh diri, melakukan pencucian uang
dari hasil pembobolan kartu kredit di sejumlah situs perjudian.
Kasus cyber
di Indonesia adalah ketika perebutan blok ambalat antara Indonesia dengan
Malaysia yang berakhir dengan saling hack server pemerintah baik Indonesia
maupun Malaysia. Dari kejadian tersebut membuktikan bahwa Indonesia juga
memiliki pejuang cyber yang handal dan dapat digerakkan sewaktu waktu
pemerintah membutuhkan jika terjadi cyber attack. Kejahatan cyber terrorism
saat ini telah menjadi masalah yang cukup penting baik itu bagi industry maupun
social secara umum. Karena itu sangatlah penting untuk mengembangkan kemampuan
dan pemahaman teknologi informasi suatu Negara. Dengan adanya teknologi
informasi yang memadai maka suatu Negara dapat mengidentifikasi dan mencegah
kejahatan cyber di masa depan.
LIKE
ReplyDeleteRekomendasi Artikel Terkait, lengkap..
ReplyDeletePranala --> MENGENAL CYBER CRIME
Kejahatan Cyber di ASEAN Sedang Meningkat Secara Drastis
ReplyDelete