Friday, December 7, 2012

Prosedur Mendirikan PT (Hukum bisnis)

1. Memohon Akte Notaris

Saat memohon akte notaris, penghadap akte notaris harus menyebutkan dan menunjukkan :
ü  Nama Penghadap
ü  Alamat Penghadap
ü  Nama Perusahaan
ü  Maksud dan Tujuan Perusahaan
ü  Modal yang akan Digunakan
ü  Surat-Surat Saham
ü  Buku Daftar Saham Pemilikan Saham-Saham
ü  Pengurusan Perseroan Terbatas
ü  Kekuasaan Direksi
ü  Kewajiban Para Komisaris
ü  Tahun Buku
ü  Rapat Umum Para Pemegang Saham
ü  Tempat dan Panggilan Rapat
ü  Pimpinan Rapat
ü  Hak Suara
ü  Keuntungan
ü  Likuidasi
Untuk memperkuat pernyatan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi penghadap, lalu notaris membacakan akte tersebut didengar penghadap, para saksi dan 2 orang saksi dari kantor notaris itu. 

2. Didaftarkan ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
Untuk memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
ü  Akte pendirian perusahaan
ü  Denah/gambar letak tempat usaha (rangkap 4)
ü  Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik rumah/tanah dan tetangga di sekitarnya
Sebelum izin diberikan, Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari instansi-instansi yang dianggap perlu. Saran/pertimbangan tersebut selambat-lambatnya harus sudah disampaikan kepada walikotamadya dalam waktu 3 bulan . Terhadap jenis-jenis usaha yang langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa pertimbangan lain. Izin diberikan atas nama pemohon. Dalam surat izin berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat dipindahtangankan dengan persetujuan Walikotamadya. Dalam waktu 12 bulan pertama, kepada pemohon diberikan izin tempat usaha sementara. Waktu tersebut dipergunakan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi dari instansi-instansi yang bersangkutan. Apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau diperpanjang waktunya dengan melihat alasan-alasannya. Perpanjang hanya berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap berlaku untuk masa 5 tahun. Setelah 5 tahun tersebut izin harus diperbaharui.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (omset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berunah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1)   Izin baru/Perubahan Izin
Dalam hal-hal yang disebutkan dibawah ini, pengusaha diwajibkan mengajukan izin tempat usaha yang baru.
a.   Memperluas tempat usaha atau mengadakan cara merubah sifat tempat usaha itu.
b.   Menjalankan kembali tempat usaha yang telah 4 tahun berhenti.
c.    Memperbaiki suatu tempat usaha yang telah hancur karena suatu bencana akibat daripada sifat pemakaian tempat usaha.
Untuk keperluan tersebut, pengusaha dikenakan biaya seperti semula. Cara-cara mengajukan permohonan izin tempat usaha yang baru sama dengan cara-cara mengajukan permohonan izin yang lama.
2)   Sanksi
Semua pelanggaran atau perusahaan yang berdiri tanpa izin tempat usaha akan dapat mengkibatkan ditutupnya/disegelnya tempat usaha tersebut atau dikeluarkannya mesin-mesin dan alat-alat pembantunya yang dipergunakan untuk usaha. Pelanggaran sebagaimana tersebut diatas diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,00.
3)   Prosedur Izin Tempat Usaha
Pemohon mengisi formulir lalu didaftarkan di tempat pendaftaran kemudian oleh petugas lapangan diperiksa perlu tidaknya minta pertimbangan dari instansi lain dengan surat pemeriksaan izin HO, lalu dikembalikan pada bagian pendaftaran. Kemudian acc tarip oleh Kepala Dinas Perekonomian dan Perindustrian, selanjutnya diserahkan pada urusan pembuatan izin dan pembayaran pada bendahara lalu setelah selesai, ditandatangani oleh Kepala Dinas perekonomian dan Perindustrian.

3. Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
A. Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Jika Perseroan Terbatas bergerak dalam bidang industri, maka permohonan izinnya pada kanwil Perindustrian di wilayah Perseroan Terbatas tersebut didirikan. Menurut SK. 254/M/SK/6/1980, yang dikeluarkan tanggal 20 Juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki surat izin usaha, pemohon harus mengajukan Surat permohonan izin usaha dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
1.   Akte pendirian perusahaan 3 X
2.   Tanda izin Tempat usaha/HO 3X
3.   Keterangan adat istiadat baik dari RT, RK dan Camat setempat 3 X
4.   Daftar alat-alat yang digunakan 3 X
5.   Pas foto ukuran 3 X 6 sebanyak 3 buah.
Adapun surat permohonan izin usaha tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai.
Setelah surat permohonan izin usaha tersebut selesai oleh pemohon, lalu petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan, yang berkaitan dengan :
1.   Luas bangunan perusahaan
2.   Bahan baku
3.   Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
4.   Kapasitas produksi
5.   Pendiri perusahaan
6.   Modal perusahaan
Hasil Pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh Kanwil Perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan. Kemudian baru keluar surat izin usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal surat izin tersebut dibuat. Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari besar kecilnya perusahaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B.  Didaftarkan di Kanwil Perdagangan
Jika Perseroan Terbatas bergerak dalam bidang perdagangan, maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil Perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan.
Untuk memiliki izin usaha dagang, pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a.   Copy akte pendirian perusahaan
b.   Copy izin tempat usaha/HO
c.    Copy kartu penduduk
d.   Pas foto ukuran : 3x4 sebanyak 2 lembar ; 2x3 sebanyak 2 lembar
Adapun surat permohonan izin usaha dagang tersebut rangkap 4 dan surat yang asli diberi materai.
Surat permohonan izin usaha dagang digolongkan :
a.      Perusahaan dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model C.
b.      Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulir model B.
c.       Golongan perusahaan dagang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formulir model A.
Setelah surat permohonan izin usaha dagang tersebut diisi oleh pemohon, lalu pemohon membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan di BNI ’46 pusat, kemudian dibawa ke Kanwil Perdagangan dan diproses selama 1 minggu, setelah itu baru keluar izin usaha dagang yang berlaku selama 5 tahun.
Jika perusahaan tersebut memakai gudang maka diperlukan izin gudang. Untuk memiliki izin gudang, pengusaha harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
1.      Copy tanda izin tempat usaha/HO
2.      Copy surat izin usaha perdagangan
3.      Kartu Tanda Penduduk
4.      Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
5.      Denah Gudang.
Apabila akan merubah gudang, harus dilampiri denah gudang yang lama. Setelah formulir pendaftaran diisi diserahkan ke Kanwil Perdagangan bagian gudang untuk diproses dalam jangka waktu 1 minggu, kemudian baru keluar tanda pendaftaran gudang untuk jangka waktu 5 tahun. Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang/ruangan pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan.

4. Dibenarkan Menteri Kehakiman
Jika seseorang akan mendirikan Perseroan Terbatas, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Kehakiman, kemudian Menteri Kehakiman memberi kebenaran atas pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
Adapun prosedurnya sebagai berikut :
Pemohon ® Notaris® Izin Tempat Usaha ® Inspeksi Pajak ® Surat kuasa untuk menyetor bea materai modal sebesar 1/1000 dari modal ® Kas Negara ® Notaris ® Menteri Kehakiman ® Pengadilan ® masuk tambahan berita Negara.
 

No comments:

Post a Comment

My Slide Design

✿✿✿